Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Pemko Banjarmasin Segera Masuki Sidang Disiplin

Riyad Dafhi Rizki • Rabu, 6 November 2024 | 16:02 WIB

BALAI KOTA: Kantor Wali Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata Nomor 1.
BALAI KOTA: Kantor Wali Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata Nomor 1.

BANJARMASIN – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kini memasuki babak baru.

Setelah bergulir setahun, tim pemeriksa khusus (Riksus) menyelesaikan proses penelusuran barang bukti terkait kasus ini.

Kepala Inspektorat Banjarmasin, Dolly Syahbana, menyampaikan bahwa masa tugas timnya resmi berakhir pada hari ini, Rabu (6/11/2024).

"Hari ini surat tugas kami sudah berakhir. Pemeriksaan juga selesai. Besok Kamis (7/11/2024) hasilnya akan kami serahkan ke Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, Ikhsan Budiman untuk dirapatkan," kata Dolly.

Proses selanjutnya, jelas Dolly, adalah menggelar rapat bersama Sekda guna menjadwalkan sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Hukum Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang akan menjadi forum untuk memutuskan rekomendasi sanksi terhadap kedua oknum ASN tersebut.

Namun, Dolly belum bisa memastikan kapan sidang disiplin tersebut akan digelar.

"Kami tak bisa berandai-andai. Mengingat jadwal Pak Sekda yang sangat padat, kami hanya berharap sidang ini dapat segera dilaksanakan agar kasus ini cepat tuntas," ujarnya.

Mengenai kemungkinan sanksi, Dolly menjelaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

"Hasil sidang MPPHDP nantinya akan diserahkan ke Wali Kota untuk ditindaklanjuti," bebernya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Makhmud yang merupakan atasan terlapor mengatakan bahwa Tim Riksus telah mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat bukti sebelumnya.

Meski demikian, Makhmud tidak dapat mengungkap rincian bukti atau sanksi yang mungkin diberikan.

"Saya hanya mendampingi. Soal itu semua diserahkan ke Sekdakot dan BKD-Diklat Banjarmasin," pungkasnya.

ini akan menjadi sidang kali kedua. Karena sebelumnya MPPHDP telah bersidang dan menyerahkan rekomendasi ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Namun, ketika itu buktinya dianggap masih lemah. Hingga dikembalikan wali kota untuk didalami lagi.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#asn #pemko banjarmasin #Perselingkuhan #Oknum