Aksi nekat keduanya itu bersama seorang pemuda berinisial MAT berusia 22 tahun, warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Kini mereka berhasil diamankan jajaran Polsek Tanjung karena ulahnya mencuri laptop dan kipas angin.
"Menurut keterangan guru di TK tersebut, saat akan membuka ruang kantor melihat grendel kunci ruangan sudah rusak serta pintunya terbuka," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Minggu (3/11/2024).
Ia menjelaskan, kemudian ruangan yang dibobol itu diperiksa guru dan orang tua siswa. Mereka menemukan beberapa barang telah hilang.
Pihak sekolah lalu melaporkan kejadian Jumat (04/10/2024) itu ke Polres Tabalong. Mereka mengaku dirugikan sekitar Rp 6,5 juta.
Kamis (31/10/2024) sore ketiganya diamankankan. Pelaku MAT ditahan di Polsek Tanjung. Sementara kedua dua tersangka dibawah umur diperkenankan pulang, dengan ketentuan wajib lapor.
"Orang tua tersangka mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, namun menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tegasnya.
Selain para pelaku, laptop dan kipas angin milik TK untungnya berhasil didapatkan petugas, namun disita sementara untuk dijadikan barang bukti.
Editor : Sutrisno