Kejari telah mengamankan pengelola agunan berinisial E.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. E dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sudah kami tahan selama 20 hari di LP Kelas IIA Banjarmasin (Teluk Dalam) terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober tadi, guna kepentingan penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan E terjadi pada tahun 2021–2022 lalu. Modusnya melakukan penahanan pelunasan terhadap 10 kredit nasabah. Nilainya mencapai Rp913 juta lebih.
Modus lainnya adalah gadai fiktif terhadap dua pinjaman senilai Rp88 juta lebih. Tersangka juga melakukan gadai fiktif barang jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai sebesar Rp680 juta.
Modus terakhir, kategori fiktif taksiran terlalu tinggi terhadap 11 pinjaman senilai Rp118 juta lebih. “Ada empat modus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka ini hingga mengakibatkan kerugian negara,” paparnya.
Dimas menerangkan, sebenarnya tersangka sudah berupaya untuk mengembalikan nilai kerugian negera tersebut, namun nilainya tak sesuai.
“Dia membayar senilai Rp467.865.000,” sebutnya.
Tak hanya mengamankan E, kasus yang didalami sejak 7 Oktober lalu, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. “Bisa saja apabila dalam proses penyidikan lanjutan ini kami menemukan dugaan keterlibatan yang lain, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin