BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap seorang pria berinisial AA yang diduga keras mengedarkan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/10/2024) dini hari, di sebuah rumah di Perumahan Bumi Angsana Blok B17, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan pria berusia 27 tahun itu tercatat sebagai warga Jalan Makam, Dusun Kenari, RT 001, Desa Karang Nunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanbu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 102,4 gram dan 82,5 butir ekstasi merah muda berlogo burung hantu seberat 36,32 gram, serta 26 butir ekstasi biru berlogo RR dengan berat bersih 11,44 gram.
Selain itu, turut disita sebuah sendok plastik, plastik klip, timbangan digital, tas selempang hitam bertuliskan DG, dan satu unit handphone merk Vivo berwarna merah hitam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di Desa Angsana. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam tas selempang hitam di kamarnya,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Setelah ditangkap, AA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanbu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Fauzan Ridhani