BANJARMASIN - Hampir sebulan buron, Nurwiyardi (59) akhirnya dibekuk polisi pada Senin (14/10) malam.
Wakar itu dilaporkan karena menggelapkan uang kas rukun tetangga (RT) di Kompleks Banjar Indah Permai, Banjarmasin Selatan.
Hingga ia dilaporkan Ketua RT 14 Pemurus Dalam, Abdullah (55). Uang kas yang ditilap sebanyak Rp28,6 juta.
Nurwiyardi diringkus di rumah barunya di Tatah Belayung Baru, Kertak Hanyar, Banjar.
"Kami menerima aduan pada 26 September 2024, tetapi kami baru bisa menemukan keberadaan pelaku sekarang," ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Kamis (17/10).
Perbuatan pelaku terbongkar setelah beberapa warga curiga. Iuran warga yang dikelola pelaku sejak tahun 2022 hingga Agustus 2024, tak sesuai antara laporan masuk dengan setoran.
"Kas RT itu untuk operasional warga setempat. Jadi setiap bulan terkumpul sekitar Rp4,5 juta dan pelaku mendapat 10 persen," terang Sudirno.
"Tapi setiap bulan setoran iuran selalu berkurang. Akhirnya warga curiga. Dalam rapat, pelaku tak bisa menunjukkan dana dan data sejak tahun 2022," imbuhnya.
Ketua RT lantas melapor ke mapolsek. "Setelah dihitung ulang, kas raib sebanyak Rp28.618.000 selama dua tahun," bebernya.
Pelaku menggelapkan sedikit demi sedikit uang kas tersebut. "Dipakai buat biaya hidup. Sehari-harinya cuma wakar, tidak ada kerjaan lain," tutupnya.
Nurwiyardi dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief