BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa sesat atas ajaran Ahmad Fansyuri Rahman.
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Kalsel pada 1 Oktober 2024. Di sana disebutkan beberapa materi pengajian Fansyuri Rahman di Banjarmasin dan Nagara (Hulu Sungai Selatan) yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadis menurut pandangan ahlussunnah wal jamaah.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kalsel Nasrullah mengatakan fatwa sesat itu merupakan kesimpulan dari kajian atas ajaran yang disampaikan Fansyuri Rahman kepada jemaahnya.
“Karena itu kami meminta yang bersangkutan (Fansyuri Rahman) untuk kembali ke jalan yang benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Untuk menghentikan penyebaran ajaran tersebut, MUI juga menutup majelis taklim yang dipimpin Fansyuri Rahman, salah satunya berada di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Jika tidak, maka tak menutup kemungkinan bisa diambil penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tegas Nasrullah.
Fatwa sesat itu mengacu pada kriteria penilaian aliran sesat hasil Rapat Kinerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2007.
Dalam laporan asesmen tahun 2024, Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel menjabarkan minimal dua dari sepuluh kriteria sesat tersebut.
Pertama, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur’an dan hadis). Kedua, menafsirkan Al-Qur’an yang tidak berdasar pada metodologi tafsir.
Beberapa materi yang dinilai sesat, antara lain meyakini bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya hamba adalah Allah.
Selanjutnya, meyakini bahwa Muhammad adalah manitestasi dari Tuhan yang mewujud menjadi diri (hamba), diri adalah wujud Tuhan.
Lalu meyakini bahwa insan (Adam) dan alam semesta merupakan perwujudan Nur Allah.
Selain itu, meyakini bahwa sebenarnya makhluk tidak ada, yang ada adalah zat Allah.
Materi kelima adalah berkeyakian bahwa wujud Allah itu tampak, tidak tersembunyi (sirr), serta masih ada 16 materi menyimpang lainnya.
Kaum muslim yang meyakini materi pengajian tersebut, wajib bertobat dengan kembali pada pemahaman yang benar dan melafalkan dua kalimat syahadat.
Dalam fatwa itu juga, MUI Kalsel mengharapkan agar MUI Banjarmasin dapat mendekati dan membina Fansyuri Rahman.
Hal yang sama juga diminta MUI Kalsel kepada MUI HSS. Sebab ada seorang pengikut utama Fansyuri Rahman di Nagara bernama Nafiah yang juga terindikasi sesat.
Fatwa itu disimpulkan melalui konten-konten pengajian yang tersebar di media sosial, koleksi pribadi dan rekaman amatir, serta wawancara dengan para informan yang pernah berguru kepada Nafiah.
Selain itu, pembinaan melalui dialog dan tausiyah untuk menyadarkan pihak-pihak terkait agar kembali ke jalan yang benar.
Lewat fatwa tersebut, MUI Kalsel meminta agar para alim ulama dan ormas Islam, terkhusus yang tergabung dalam MUI dapat ikut menyebarluaskan fatwa ini.
Sementara itu, Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan pemangku kepentingan diimbau untuk mendukung fatwa MUI.
Terakhir, MUI Kalsel juga mengimbau agar setiap muslim di Banjarmasin dan HSS, untuk turut menyebarluaskan fatwa tersebut.
Editor : Muhammad Syarafuddin