Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Diduga Ada Penyalahgunakan Dana Program SPP, Kejari HSS Geledah Kantor UPK Kecamatan Simpur

Salahudin Radar Banjarmasin • Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:56 WIB
PERIKSA:Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya bersama penyidik menunjukkan berkas yang disita hasil penggeledahan UPK Simpur, Rabu (16/10/2024).(Foto:Salahudin/Radar Banjarmasin)
PERIKSA:Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya bersama penyidik menunjukkan berkas yang disita hasil penggeledahan UPK Simpur, Rabu (16/10/2024).(Foto:Salahudin/Radar Banjarmasin)

KANDANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur, Rabu (16/10/2024). 

Penggeledahan ini dilakukan menyusul adanya dugaan terjadi penyalahgunakan dana program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 10.30 Wita sampai pukul 11.30 Wita, dipimpin langsung Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya.

Setelah satu jam melakukan penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen simpan pinjam yang berkaitan dengan program SPP.

Rustandi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan pasal 32, 33 ayat 5 dan pasal 34 ayat 1 KUHAP yang disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat.

“Penggeledahan ini untuk melengkapi alat bukti. Setelah alat bukti lengkap, kami akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan semuanya hanya berbentuk dokumen, tidak ada berbentuk uang. “Uang tidak ada ditemukan saat penggeledahan,” ucapnya.

Modus dugaan penyalahgunaan yang dilakukan pengelola program SPP ini diantaranya tidak melaksanakan program sesuai peruntukannya.

“Namanya kan untuk perempuan, tapi digulirkan untuk laki-laki. Kemudian perorangan, harusnya kelompok, serta pembayaran pinjamannya ada macet,” katanya.

Kerugian negara akibat diduga penyalahgunaan ini ditaksir sekitar ratusan juta Rupiah. “Estimasi kerugiannya sekitar Rp500 juta,” sebut Rustandi.

Saat ini, Kejari HSS masih mendalami berapa dana program SPP yang bersumber dari sharing APBN dan ABPD ini.

Editor : Fauzan Ridhani
#Unit Pengelola Kegiatan #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #kejaksaan negeri #penyalahgunaan dana #Kandangan