BATULICIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap seorang perempuan berinisial JM (45) yang diduga mengedarkan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/10/2024) malam di rumahnya di Jalan Cendrawasih, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah JM.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 4,82 gram,” ujar Jonser, Ahad (13/10/2024).
Ia menyebut satu paket ditemukan di dalam kotak microphone di ruang tamu, sementara satu paket lainnya disembunyikan di lemari pakaian.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu buah pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dan sebuah HP android.
JM bersama barang bukti kini dibawa ke Polres Tanbu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Fauzan Ridhani