BATULICIN - Polres Tanah Bumbu masih mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia tiga tahun oleh ayah tiri berinsial R (38) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra menyatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Agung menjelaskan, SM (28), ibu korban, sempat ingin mencabut laporan kepolisian sebelum dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi pada 26 September 2024. Alasan di balik keinginan SM mencabut laporan belum diketahui.
"Kami menolak permintaan tersebut dan tetap melanjutkan proses penyelidikan," ujar Agung, Selasa (8/10/2024).
Polisi menduga SM melarikan diri bersama pelaku. Sebab, keduanya diketahui tidak berada di rumah sejak dua minggu terakhir.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pencarian. Pemanggilan sudah dilakukan, namun mereka tidak datang," jelas Agung.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan SM dalam kasus ini, meski ia merupakan pelapor.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial MAS (3) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh ayah tirinya di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanbu, pada 26 Agustus 2024.
Kejadian berawal ketika ibu korban pulang dari berbelanja dan menemukan putrinya dalam kondisi lemas dan penuh lebam.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke RS Marina Permata, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Korban kemudian dimakamkan pada 27 Agustus 2024. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 28 Agustus 2024. Karena minimnya alat bukti, polisi memutuskan untuk melakukan ekshumasi pada 26 September 2024 untuk keperluan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya trauma tumpul di dada, serta patah tulang di beberapa bagian tubuh. Cedera di bagian kepala dan dada disebut sebagai penyebab utama kematian korban.
Editor : Fauzan Ridhani