KANDANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menghentikan penuntutan kasus pencurian satu unit handphone yang dilakukan Fauzan Rahman (29), warga Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan di sebuah ATM di Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.
Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya mengatakan penghentian penuntutan ini setelah disetujuinya Restorative Justice (RJ) kepada Fauzan Rahman oleh Kejaksaan Agung RI.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan surat edaran JAM PIDUM No .1/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif huruf E butir ke-2 huruf a,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Ada beberapa syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ. Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, ancaman pidana penjara pada pasal 362 KUHP paling lama 5 tahun, kerugian tidak boleh lebih dari Rp 2,5 juta, serta telah terjadi kesepakatan damai antara tersangka dengan korban.
“Pelaksanaan perdamaian dilakukan 23 September 2024 di Kantor Kepala Desa Lungau,” katanya.
Dalam kesepakatan damai tersebut, dikembalikan barang bukti berupa satu unit handphone kepada korban. Selain itu, tersangka mengaku perbuatan mencuri handphone dilatarbelakangi himpitan ekonomi.
Fauzan tak mampu membeli handphone sebagai alat berkomunikasi dengan keluarganya.
Kala itu, Fauzan masih bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Tanah Laut (Tala).
“Tingkat ketercelaan tersangka tergolong rendah, karena tidak ada unsur berencana, ketika mengambil handphone milik korban yang tertinggal di mesin ATM,” tutur Rustandi.
Ditambahkan, masyarakat juga merespon positif perdamaian yang dilakukan antara korban dan tersangka. Serta diharapkan penghentian diselesaikan melalui RJ.
“Apalagi tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai istri dan satu anak usia berusia lima tahun,” tambahnya.
Editor : Fauzan Ridhani