Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2024 di Jl Sulaha, Kecamatan Barabai. Saat diamankan wanita tersebut memakai masker dan membawa sepeda.
Kasatpol PP HST, Subhani mengatakan kegiatan yang dilakukan wanita tersebut dengan modus menjual beras secara paksa kepada warga.
"Menurut keterangan dari masyarakat, selain memaksa, terdapat dugaan bahwa pelaku juga diduga menggunakan hipnotis untuk mempengaruhi korban," ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Akibatnya beberapa warga mengaku menjadi korban dari praktik ini, merasa terpaksa membeli barang yang ditawarkan wanita tersebut.
Setelah diamankan dan diminta keterangan, diketahui pelaku menggunakan nama samaran Ina, ia berasal dari Jl Kota Raden Hilir, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
"Hari itu juga pelaku kemudian diantar ke Amuntai dan diserahkan kepada pihak Satpol PP Kabupaten HSU," tambahnya.
Sesampainya di Amuntai, Ina diterima langsung oleh pihak Satpol PP beserta Pambakal Desa Kota Raden, untuk diantar kembali ke rumahnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa di lingkungan mereka," pungkasnya.
Editor : M. Ramli Arisno