BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan GO (36), warga Sari Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Plajau Indah Blok H, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 00.15 Wita.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bersih 0,48 gram, satu unit timbangan digital, sendok dari sedotan, macis merah, plastik klip bekas, pipet kaca, dan lainnya.
Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan GO di lokasi.
“Saat penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di ventilasi rumah dan satu paket lain di celana tersangka,” ujar Jonser, Senin (7/10/2024).
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tanbu untuk diproses hukum.
Editor : Fauzan Ridhani