BATULICIN - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, dengan dukungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala), menangkap pelaku pencurian motor.
Pelaku berinisial JA (25) diamankan di Jalan Abadi, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tala, Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
JA, pemuda asal Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik SH (47), warga Jalan Transmigrasi KM 37, RT 011, Desa Bulu Rejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanbu.
"Kami amankan seorang pelaku pencurian atau maling sepeda motor yang beraksi di Mantewe," ujar Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga, Senin (7/10/2024).
Jonser menjelaskan kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di teras depan rumahnya, Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 11.15 Wita. Saat itu, pintu rumah sedikit terbuka, dan kunci kontak motor masih menggantung.
Sekitar pukul 12.00 Wita, korban keluar rumah untuk menggunakan motor tersebut guna menjemput anaknya. Namun, motor yang diparkir sudah hilang.
Korban sempat bertanya kepada tetangga, tetapi mereka tidak mengetahui kejadian itu. Alhasil, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mantewe.
Setelah laporan diterima, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap JA di Pelaihari. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik korban juga berhasil diamankan.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Mantewe untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Editor : Fauzan Ridhani