KOTABARU - Seorang pria berinisial JH (49) di Pulau Kerasian Kepulauan, Kabupaten Kotabaru digelandang ke Kantor Polsek Pulau Laut Selatan gara gara tertangkap basah bawa pisau belati.
Awal ketahuannya, Minggu, (6/10/2024) siang, empat Anggota Polsek Pulau Laut Selatan melaksanakan patroli di jembatan Pelabuhan Desa Tanjung Lalak Utara.
Disitu, polisi melihat JH sedang tidur di tempat tunggu. Karena curiga, pria itu diperiksa identitas dan barang bawaannya.
Dari pemeriksaan, di tas kecil milik JH ternyata ada sebilah sajam jenis pisau belati sepanjang kurang lebih 20 cm, dengan gagang dari plastik tanpa penutup.
Kapolsek Pulau Laut Selatan, Iptu Ramli Aziz, Senin (7/10/2024) sore membenarkan adanya tangkapan pria membawa sajam.
Dijelaskan Aziz, saat kedapatan, JH kooperatif dan mengakui pisau belati itu adalah miliknya. Selain itu, ia juga tidak bisa menunjukan surat izin sajam yang sah.
“Setelah mengakui sajam yang dibawanya, JH dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polsek Pulau Laut Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut,” beritahunya.
Terakhir Aziz mengungkapkan, JH melanggar Pasal 02 Ayat ( 1 ) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Fauzan Ridhani