Andi, warga Banjarmasin Barat, telah tiga kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa (1/10).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengonfirmasi bahwa pelaku bukanlah pelaku gendam seperti dugaan awal, melainkan menggunakan modus baru untuk mencuri sepeda motor.
“Pelaku sudah tiga kali beraksi dengan cara yang sama. Ini bukan gendam, tapi penipuan dengan modus baru,” kata Eru, Kamis (3/10).
Korban terakhir, Syahril (61), warga Cempaka, Banjarmasin Tengah, melaporkan bahwa pada 29 Agustus, ia diminta mengantar Andi ke RSUD Ulin.
Setelah sampai, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli obat di apotek.
Pelaku menyerahkan amplop yang diklaim berisi uang Rp16 juta sebagai jaminan.
Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kembali. Saat amplop dibuka, isinya hanyalah potongan kertas.
“Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah menjual motor korban ke daerah Kandangan. Kami telah menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujar Eru.
Penangkapan Andi Rahman berkat kerja sama antara petugas keamanan RSUD Ulin dan Satpam.
Setelah memantau area Loby Gedung Ulin Tower, petugas melihat pelaku dengan ciri-ciri mencurigakan yang cocok dengan rekaman CCTV.
Saat hendak melakukan aksi keempatnya, pelaku ditangkap oleh petugas di sekitar area Roti O, dengan korban terbarunya seorang pengojek bernama Masrani (61).
Editor : M. Ramli Arisno