Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tiga Pencuri Besi Bekas Perusahaan Batu Bara Diamankan Polres Tabalong

Ibnu Dwi Wahyudi • Senin, 30 September 2024 | 12:19 WIB

TIGA SEKAWAN: PI, IY dan RW yang diduga mencuri besi bekas milik perusahaan batu bara di Kabupaten Tabalong.
TIGA SEKAWAN: PI, IY dan RW yang diduga mencuri besi bekas milik perusahaan batu bara di Kabupaten Tabalong.

TANJUNG - Diduga mencuri besi tua milik perusahaan batu bara, tiga warga Kabupaten Tabalong diamankan kepolisian. 

Ketiga pria itu adalah PI (30) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai, IY (29) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, dan RW (30) warga Desa Garunggung Kecamatan Tanjung.

"Ketiga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencuria  dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 jo 56 KUHP," jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (30/9/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang telah mendapat kuasa dari perusahaan, pada Rabu (18/9/2024) dini hari satpam perusahaan mendapat laporan warga bahwa ada mobil pikap yang memasuki kebun karet di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta.

Mengetahui itu, petugas pengamanan perusahaan memeriksa ke lokasi. Kedatangan satpam diketahui para pelaku. Sontak mereka kabur.

Sementara tumpukan besi bekas di atas bak pikap yang mereka kumpulkan dari tempat penampungan ditinggalkan begitu saja. Begitu juga dengan dua gerobak dorong yang salah satunya berisi penuh besi bekas.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Tabalong dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Satreskrim Polres Tabalong menyelidiki kasus ini dan mendapati ketiga pelaku.

"Kami mengamankan pelaku PI di sebuah rumah di Pembataan, Murung Pudak," jelasnya.

Dalam interogasi PI mengakui perbuatannya. Dia menyebutkan dua rekannya yang terlibat.

Satreskrim lalu menangkap keduanya di lokasi berbeda di Pembataan.

Ketiganya kini diamankan di Mapolres Tabalong bersama sejumlah besi bekas yang menjadi barang bukti.

Terdiri dari 78 lembar per daun bekas, 35 buah equalizer spacing short, 13 buah equalizer spacing long, 3 buah bearing bekas, 4 buah camshaft bekas, sebuah adjust torgrod bekas, sebuah pin fitwheel.

Kendaraan dan alat yang mereka gunakan untuk beraksi juga disita polisi. Berupa dua buah gerobak dorong, mobil pikap warna putih, dan motor skuter warna hitam.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#Tabalong #Batu Bara #Satreskrim #Besi Bekas #Pencurian