BANJARBARU - Ratusan warga Jalan Transmigrasi 1, Gunung Kupang, RW 10, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, belum lama tadi.
Mereka mengeluhkan adanya dugaan penggusuran tanah milik warga yang dilakukan oleh pihak TNI.
Ketua RW 10 Kelurahan Cempaka, Sa’roni mengakui polemik ini diawali dengan bentuk klaim sepihak oleh TNI. “Warga kami mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk keperluan lainnya namun suratnya tidak diproses, padahal sebelumnya diproses saja,” katanya.
Sa’roni juga mengakui pihaknya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan soal penggusuran tanah warga yang berada di lima Rukun Tetangga (RT) tersebut.
“Padahal kami punya surat tanah, ada yang sporadik, SHM (Sertifikat Hak Milik), SKT (Surat Keterangan Tanah). Tiba-tiba digusur tanpa ada pemberitahuan sama sekali dan itu jadi keresahan kami, ” sebutnya.
Warga setempat telah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1996. Tercatat ada 150 warga setempat yang terdampak, ditambah 75 warga luar Cempaka yang memiliki alas dasar tanah di Gunung Kupang.
“Saya sendiri tidak tahu lahan TNI yang mana. Mungkin ada patok, tetapi tidak tahu, (karena) di sana patok banyak, cuma tidak tahu punya TNI yang mana, karena tidak menyampaikan ke kami,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengevaluasi adanya tumpang tindih tersebut. “Saya ingin BPN evaluasi terkait sengketa tanah negara yang diterbitkan oleh warga,” ujarnya.
DPRD Banjarbaru berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga Kelurahan Cempaka. Termasuk akan memanggil BPN Banjarbaru untuk rapat bersama.
“Kita akan panggil dan mengecek masalahnya, agar tak terulang kembali kejadian ini," tutupnya.
Editor : Fauzan Ridhani