Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ringkus Pelaku Sabu di Pinggir Jalan, Sat Narkoba Tapin Temukan Belasan Paket Sabu

Rasidi Fadli • Jumat, 27 September 2024 | 15:13 WIB

 

AMANKAN: Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan St Narkoba Polres Tapin. (Foto: Sat Narkoba Tapin untuk Radar Banjarmasin)
AMANKAN: Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan St Narkoba Polres Tapin. (Foto: Sat Narkoba Tapin untuk Radar Banjarmasin)

RANTAU – Pria berinisial SU berumur 30 tahun warga Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

Gara-gara tersangkut kasus narkotika jenis sabu. 

Ia berhasil ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Mara Halim Harahap memberitahukan bahwa pelaku ditangkap di Desa Ayunan Papan, Kecamatan Lokpaikat, tepatnya di pinggir jalan.

“Jadi ia ditangkap Selasa (24/9/2024) tadi sekitar pukul 17.30 Wita,” ucapnya, Jumat (27/9/2024).

Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota Sat Narkoba.

“Usai menerima informasi, kita langsung ke lokasi untuk menangkap pelaku beserta mengamankan barang bukti,” tuturnya.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,22 gram.

“Kami juga mengamankan timbangan, handphone, serok dari sedotan, dompet kecil, plastik klip, motor, dan uang tunai Rp200 ribu,” katanya.

Sekarang pelaku dan barang bukti sudah berada di ruang tahanan Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Sat Narkoba #Tapin #Sabu