RANTAU – Pria berinisial SU berumur 30 tahun warga Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin akhirnya mendekam di balik jeruji besi.
Gara-gara tersangkut kasus narkotika jenis sabu.
Ia berhasil ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Mara Halim Harahap memberitahukan bahwa pelaku ditangkap di Desa Ayunan Papan, Kecamatan Lokpaikat, tepatnya di pinggir jalan.
“Jadi ia ditangkap Selasa (24/9/2024) tadi sekitar pukul 17.30 Wita,” ucapnya, Jumat (27/9/2024).
Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota Sat Narkoba.
“Usai menerima informasi, kita langsung ke lokasi untuk menangkap pelaku beserta mengamankan barang bukti,” tuturnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,22 gram.
“Kami juga mengamankan timbangan, handphone, serok dari sedotan, dompet kecil, plastik klip, motor, dan uang tunai Rp200 ribu,” katanya.
Sekarang pelaku dan barang bukti sudah berada di ruang tahanan Polres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto