Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ditetapkan Sebagai Narapidana, Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Kabupaten Tabalong Masih Berstatus ASN

Ibnu Dwi Wahyudi • Kamis, 26 September 2024 | 11:05 WIB
BKPSDM TABALONG:Walaupun sudah ditetapkan jdi narapidana, Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung, Mastur Kurniawan ditetapkan masih berstatus ASN.(Foto:Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
BKPSDM TABALONG:Walaupun sudah ditetapkan jdi narapidana, Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung, Mastur Kurniawan ditetapkan masih berstatus ASN.(Foto:Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)


TANJUNG - Meski sudah ditetapkan menjadi narapidana, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Baddarudin Kasim di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Mastur Kurniawan masih berstatus ASN di lingkup Pemkab Tabalong.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong melalui sekretarisnya, Fauzan. "Jika ditanya status ASN-nya, masih ASN," tegasnya, Kamis (26/9/2024)

Dasarnya mengacu pada Undang-undang ASN. "Selain tindak pidana korupsi dan sanksi hukuman kurang dari dua tahun, sehingga tidak diberhentikan," ujarnya.

Hanya saja, karena kasus ini tergolong baru dan tidak pernah ada pada temuan BKPSDM, Fauzan menegaskan perlu mempelajarinya sebelum mengambil keputusan.

Bagaimana dengan jabatan direktur dan gajinya? Mengenai itu Fauzan juga memgatakan hal yang sama. "Perlu kami pelajari dulu," cetusnya.

Namun, masalah ini akan dikoordinasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Kalsel.

Mastur Kurniawan sendiri saat ini sudah dieksekusi Kejari Tabalong ke Lapas Kelas IIB Tanjung, Selasa (24/9/2024).

Penahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung pada 2 April 2024 lalu. Mastur dikenakan sanksi percobaan satu tahun namun tidak dilakukan penahanan.

Tapi, karena sanksi hukuman terdapat subsider atau denda sebesar Rp1 miliar yang tidak dibisa dibayar, maka dia dieksekusi.

Editor : Fauzan Ridhani
#rsud #tanjung #asn #Kabupaten Tabalong #Narapidana