BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Batulicin dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu), berhasil menangkap seorang pria berinisial HA (35) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 17.30 Wita di Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, SY (46), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy serta sejumlah uang dan perhiasan pada Rabu (11/9/2024).
Pencurian terjadi di rumah korban yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Simpang Empat. “Saat kejadian, korban tengah tidur dan baru menyadari kehilangan sekitar pukul 07.00 Wita,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Rabu (25/9/2024).
Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DA 5014 ZAI, tas selempang hitam, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta perhiasan emas seberat 10 gram. “Total kerugian diperkirakan mencapai Rp48,4 juta,” sebutnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan HA bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri. HA kini ditahan di Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Fauzan Ridhani