Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengeksekusinya ke Lapas Kelas IIB Tanjung.
Mastur datang hanya dengan penasihat hukum ke kantor kejaksaan, tanpa didampingi keluarga.
Sebelum digiring ke Lapas di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Mastur diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Eksekusi terhadap Mastur dilakukan Selasa (24/9) tadi pukul 14.00 Wita," jelas Kasi Intelejen Kejari Tabalong, Muhammad Padil, Rabu (25/9/2024).
Penahanan itu dilakukan karena terpidana telah ditetapkan dalam putusan sidang perkara limbah B3 tanpa pengelolaan di rumah sakit yang dipimpinnya.
"Putusan dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjung pada 2 April 2024 lalu," jelasnya.
Mastur dikenakan sanksi percobaan satu tahun berlaku hingga 19 April 2025, namun tidak ditahan.
Hanya saja lantaran terdapat denda Rp1 miliar, yang harus dibayarkan dan tidak disanggupinya, sehingga Mastur wajib menggantinya dengan hukuman badan selama satu bulan.
Baca Juga: Cerita ke Ayah Jadi Korban Pencabulan, Gadis Bawah Umur di Banjarmasin Malah Disetubuhi Ayahnya Sendiri, Begini Kronologinya
"Penahanan satu bulan karena bersangkutan tidak sanggup bayar denda Rp1 miliar," katanya.