Empat pelaku tersebut sama-sama berasal dari Kecamatan Pamukan Utara, namun beda desa.
Untuk inisialnya, AD (26), warga Desa Lintang Jaya, M (36) warga Desa Binturung, A (36), warga Desa Binturung, dan Z (47), warga Desa Binturung.
Awal ceritanya, Rabu (11/9/2024), pihak perusahaan yang sebagai pelapor melaksanakan patroli malam bersama Anggota Polsek Pamukan Selatan di areal sawit PT Desa Binturung.
Setelah itu tim patroli tersebut berangkat menuju ke blok R 7. Saat diperjalanan di blok CD 9 tim berselisihan dengan pikap bermuatan sawit.
Melihat hal mencurigakan, tim yang sedang patroli memberi kode kepada pikap bermuatan sawit tersebut untuk berhenti.
Namun, kode tersebut diindahkan, pikap itu malah melaju kencang. Melihat itu, pihak kepolisian melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran, berlangsung alot karena pengemudi pikap terlihat sangat panik. Setelah 30 menit pengejaran, pikap tersebutpun berhenti. Di situ, tim langsung turun dan melakukan interogasi.
Kasih Humas Polres Kotabaru Iptu Agus, Minggu (15/9/2024) sore membenarkan adanya pencurian sawit dan sudah dilakukan pelaporan oleh pihak perusahaan.
Dijelaskannya, sekarang empat pelaku sudah diamankan di Polsek Pamukan Selatan beserta barang buktinya.
“Saat diinterogasi empat pelaku mengakui perbuatannya, dan mereka kami tahan atas dasar pencurian,” beritahunya.
Ditambahkan Agus, akibat ulah empat sekawan ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5.290.000.
“Untuk keempat pelaku, melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Sutrisno