Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tambang Ilegal Beroperasi di Bati Bati Kabupaten Tanah Laut, Investornya Warga Negara Asing, Pj Bupati Geram

Norsalim Yahya • Rabu, 11 September 2024 | 17:57 WIB
ILEGAL:Lokasi penambangan intan ilegal di RT 6, Dusun II, Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.(Foto:Muhammad Noor untuk Radar Banjarmasin)
ILEGAL:Lokasi penambangan intan ilegal di RT 6, Dusun II, Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.(Foto:Muhammad Noor untuk Radar Banjarmasin)

PELAIHARI - Aktivitas penambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tanah Laut (Tala). Kali ini yang ditambang bukan batu bara, melainkan batuan mulia jenis intan.

Lokasinya di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, tepatnya di RT 6 Dusun II. Aktivitas ini pun memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat setempat.

Bahkan kegiatan penambangan ilegal ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) sebagai investor. Adanya tambang yang belum mengantongi izin ini pun menjadi perhatian Pj Bupati Tala, H Syamsir Rahman.

Ia bersama Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun), Muhammad Faried Widyatmoko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Muhammad Kusri, dan Camat Bati-Bati, Ade Gumilar turun ke lokasi pada Selasa (10/9/2024) sore.

Mereka juga didampingi Kapolsek Bati-Bati, AKP Winarto beserta jajaran.

Syamsir pun langsung kaget dan geram setibanya di lokasi, mendapati lokasi tersebut rusak diacak-acak alat berat (eskavator), serta ada beberapa pompa.

Marahnya orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang ini cukup beralasan, karena tak jauh dari lokasi tambang ilegal tersebut ada lahan pertanian milik masyarakat.

Meski masih dalam proses pengambilan sampel oleh pihak penambang, Syamsir menyatakan bahwa kegiatan tersebut termasuk ilegal karena belum ada izin resmi.

“Kalau surat izin belum keluar, tidak boleh ada operasional. Kalau ambil sampel, tidak begini caranya, lingkungan hancur. Aparat Penegak Hukum (APH) saya minta segera ambil tindakan,” tegasnya.

Selanjutnya Syamsir kembali menegaskan dirinya akan selalu mengutamakan masyarakat, terlebih para petani sebagai pahlawan sektor pangan.

“Di sini ada lahan pertanian yang memerlukan air, sekarang akses airnya ditutup oleh pihak penambang. Saya tidak ingin ada saluran air pertanian yang rusak. Saya tetap mempertahankan sesuai amanat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pangan nomor satu, petani kita harus tetap bisa berusaha,” imbuhnya.

Dirinya pun menyatakan tidak anti terhadap investor. Namun, dirinya ingin setiap investor yang berbisnis di Tala harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Investor boleh masuk, tapi harus sesuai aturan dan sesuai penataan lingkungan, bukan sewenang-wenang, izin harus ada,” tutupnya.

Aktivitas dugaan penambangan intan ilegal itu pun langsung disikapi Polres Tala. Bahkan barang bukti dan para pelakunya sedang diperiksa di Mapolres Tala, serta lokasi sudah dipasang police line.

“Ada dua pekerja yang dipanggil. Mereka diperiksa terkait tambang ilegal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tala AKP Satria Madangkara Syarifuddin.

Editor : Fauzan Ridhani
#pj bupati #intan #Tambang Ilegal #Pelaihari #kabupaten tanah laut