Kasus menjeratntya karena melakukan pencurian. Korbannya seorang perempuan bernama Rosalyn Febriani (32) warga Belitung Laut Banjarmasin Barat, yang merupakan teman pelaku sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu, awal bulan tadi sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat.
Awal mula mereka berdua sudah mengatur janji. Bertemu di salah satu ritel yang ada di Jalan Teluk Tiram Kelurahan Telawang tersebut, untuk urusan utang.
Pelaku meminta korban meminjamkan uang dengan jaminan sebuah handphone. Mereka bertemu, tetapi korban berubah pikiran membatalkan uang memberi utangan, lantaran pelaku tak menyerahkan jaminan.
Tak dituruti korban, pelaku memilih pergi. Namun sebelumnya pelaku telah mengancam korban jika tak meminjamkan uang akan menyebarkan aib korban.
Akibat itu celana korban sampai robek dan setelah pelaku kabur korban langsung mengadukan ke Polsek Banjarmasin Barat.
"Pelaku ditahan korban, sesaat itulah mereka berdua cekcok. Pelaku menarik korban, dan merampas tas milik korban yang berisi tiga buah kartu ATM, kunci mobil, uang Rp850.000 dan handphone milik teman korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hafiz Satria Ananda, Rabu (11/9/2024).
Seminggu kemudian Roby berhasil dibekuk oleh Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, dibantu Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin dipersembunyiannya di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah, Sabtu (7/9/2024).
Pelaku kemudian diinterogasi, dan mengakui jika tas yang dirampasnya disembunyikan di rumah neneknya di Jalan Antasan Raden Banjarmasin Barat.
"Barang bukti berhasil kami temukan semua, tetapi uang sebanyak yang dilaporkan tersisa Rp110.000, dan pelaku masih menjalani penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 365 Kuhp ayat 1, tentang pencurian dengan perampasan," tandas Hafiz.
Editor : Sutrisno