BANJARMASIN – Tak hanya dengan Guru viral Amalia Wahyuni, polemik Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun terus berlanjut. Terbaru, dia dilaporkan Aliansyah ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Selasa (10/9/2024).
Perkaranya, pejabat yang akrab disapa Madun itu diduga menantang Aliansyah adu bacok. Aliansyah adalah koordinator aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Jumat (6/9/2024) lalu.
Adu bacok dilontarkan Madun dalam sambungan telepon kepada Aliansyah, yang merupakan Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK). Rekaman percakapan keduanya diterima Radar Banjarmasin, Selasa (10/9/2024).
Dalam percakapan itu, sosok yang diduga Madun menanyakan apa maunya Aliansyah sembari memperkenalkan dirinya. “Ikam handak apa, ikam Aliansyah kalo (Kamu mau apa, kamu Aliansyah kan, red) ini Madun,” ucapnya.
Aliansyah pun menanyakan perihal sosok Madun yang menelponnya tersebut. Kemudian Madun menjawab bahwa dirinya orang yang kerap di demo Aliansyah.
Hingga di tengah percakapan, terdengar ajakan bertemu dari Madun kepada Aliansyah untuk berduel adu bacok.
“Astaga ikam nih, mau ikam apa, ketemu aku di hutan atau di mana terserah. Kutawari, ikam bawa parang aku bawa parang, ikam nimpas (bacok, red) aku dulu, imbah itu (setelah itu, red) baru aku nimpas ikam,” ujar Madun kepada Aliansyah.
Aliansyah pun lantas heran dan menanyakan kepatutan Madun, yang merupakan kepala dinas berbicara tidak sopan seperti dalam sambungan telepon yang berhasil direkamnya itu. “Kepala dinas bepandir kaya ini, kayapa kisahnya (kepala dinas bicara seperti ini, gimana ceritanya, red),” tanya Ali.
Kemudian Madun menjawab dengan lantang bahwa memang seperti itu cara kepala dinas berbicara. “Iih emang kaya ini (iya memang seperti ini, red) kepala dinas bepandir (berbicara, red),” jawab Madun.
Dengan modal rekaman percakapan telepon tersebut, Aliansyah bersama Kuasa Hukumnya, Budi Khairiannoor pun membuat laporan ke Polda Kalsel. “Pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 13.50 wita, saudara Aliansyah sempat ditelpon oleh orang yang mengaku sebagai Kadisdikbud Kalsel, Madun. Setelah di cek nomor tersebut di aplikasi Get Contact, tercantum namanya Sirajudin atau ajudan dari Madun itu sendiri,” ucap kuasa hukum Aliansyah, Budi Khairiannoor, Selasa (10/9/2024).
Budi menyebut kuat dugaan bahwa yang menelpon Aliansyah adalah Madun memang benar. "Karena sebelumnya itu, melalui nomor tersebut sempat mengirim pesan melalui WhatsApp yang tertulis, ini pa Madun mau nelpon, tolong diangkat," sebut Budi.
Karena itu, ujar Budi, saudara Aliansyah lantas menerima telpon dan terjadi komunikasi yang kurang mengenakan tersebut.
"Dalam komunikasi itu, ada kata-kata provokasi mengarah kepada tindakan kriminal," cetusnya.
Atas dasar itu, Aliansyah dan kuasa hukumnya melaporkan kejadian ini, didukung dengan beberapa bukti untuk perlindungan hukum.
"Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum, karena ancaman ini telah mengganggu kestabilan mental dan emosional keluarga Aliansyah. Kami khawatir akan kemungkinan tindakan yang tidak diinginkan jika ancaman ini tidak ditanggapi dengan serius," sebutnya.
Seharusnya, ujar Budi, hal ini bisa dilakukan secara kekeluargaan dan tidak langsung menyimpulkan, seolah-olah Aliansyah pelakunya.
"Padahal, kasus ibu Amalia dikawal semua orang, tidak hanya Aliansyah. Antar kedua belah pihak pun tidak saling mengenal. Tapi komunikasi awal sudah mengarah pada perkelahian, ini rasanya tidak elok sebagai kepala dinas," tuturnya.
Budi meyakini barang bukti yang dibawa dalam pelaporan kepada Polda Kalsel bisa dipertanggung jawabkan. "Nomor yang menghubungi pun nomor resmi, bahwa yang dipakai untuk menelpon Aliansyah itu milik Sirajudin, ajudan Pak Madun," pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan dan telah menerima laporan dugaan pengencaman tersebut.
Dia menyatakan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap laporan tersebut dan selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Dari laporan yang pihaknya terima, informasi pengancaman itu melalui telepon sehingga harus dibuktikan siapa penelponnya. Kemudian bukti-bukti lainya harus dibuktikan.
“Tentunya langkah kami setelah ini adalah melakukan penyelidikan apakah itu masuk unsur pidana atau tidak,” kata Frendriz.
Editor : Fauzan Ridhani