BANJARMASIN - Kasus penambangan ilegal berupa tambang pasir berhasil terungkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel, di Desa Abumbun Jaya, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Jumat (6/9/2024).
Polisi penjagaan seorang pemilik tambang berinisial S.
Menyita sejumlah alat bukti yang diduga digunakan dalam penambangan ilegal pasir jenis kuarsa tersebut.
Baca Juga: Penambang Pasir Tak Beizin Kembali Meresahkan, DLH HST Minta Polisi Menindak
Kasus ini berawal dari menangkapnya sebuah kapal yang memuat pasir kuarsa.
Saat itu, terparkir di pelabuhan milik H Usam di perairan Alalak, Banjarmasin Utara.
Dari hasil pengecekan, terungkap pasir tersebut tak dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga: Penambang Pasir Ilegal Kembali Beroperasi, Menurut DLH Instansi ini yang Berwenang Menindak
Kapal berikut pasir lalu dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel.
Saat melakukan pengembangan, ternyata pasir tersebut berasal dari lokasi tambang pasir di Desa Ambubun Jaya.
Di sana penyidik Ditpolairud Polda Kalsel dibantu personel Polsek Sungai Tabuk keamanan S, serta menyita barang bukti berupa satu buah mesin dompeng dan 200 lebih sak pasir kuarsa.
Baca Juga: Tambang Pasir di Hulu Sungai Tengah Berpolemik, Angka Voting Warga Segini
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan menerangkan, kasus penambangan liar ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sedang proses sidik jari,” ujarnya.
Editor : Eddy Hardiyanto