Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Eks Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana Divonis 6 Bulan, Surat Dari PN Masih Ditunggu

M Oscar Fraby • Sabtu, 7 September 2024 | 10:33 WIB
VONIS: Eks Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana dihukum 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Batulicin.
VONIS: Eks Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana dihukum 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Batulicin.

BANJARMASIN – KPU Kalsel sudah mengetahui perihal vonis eks Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana. Mereka masih menunggu surat resmi dari PN Batulicin untuk mengambil sikap.

“Sudah kami dengar dan lihat di media sosial dan pemberitaan. Kami akan rapat pleno menyikapinya. Hasilnya akan disampaikan ke KPU RI, karena kebijakan pengangkatan dan pemberhentian di sana (KPU RI, red),” terang Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Ansahri, Jumat (6/9/2024)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin memutuskan vonis hukuman 6 bulan penjara.

Vonis itu berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Batulicin. Rozy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan dakwaan penipuan.

Vonis majelis hakim pada Rabu (4/9) tadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Rozy didakwa melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan.

Dari laman SIPP PN Batulicin, Rozy didakwa melakukan penipuan dan penggelapan pada 7 Februari 2024. Kronologisnya, pada Senin 29 Januari 2024 di Hotel Best World Kindai, Rozy bertemu dengan saksi korban yang mengiming-imingi perihal menaikkan perolehan suara Calon Legislatif yang diinginkan saksi korban di Kota Banjarbaru.

Rozy meyakinkan saksi korban bahwa akan menaikkan jumlah perolehan suara sebanyak 20.000 sampai dengan 24.000 suara pada saat pemilihan Calon Legislatif Anggota DPR-RI Tahun 2024, apabila saksi korban terlebih dahulu menyiapkan dana sebesar Rp3,6 miliar.

Saksi korban yang percaya dengan janji Rozy menyanggupi untuk menyediakan uang tunai sebesar tersebut, dan akan diserahkan sesegera mungkin kepada Rozy.

Selanjutnya pada Rabu 7 Februari 2024, Rozy berangkat dari Banjarbaru ke Kabupaten Tanah Bumbu, menemui seseorang untuk mengambil uang sebesar permintaannya itu.

Janji Rozy rupanya tak terbukti. Pada 20 Maret 2024, saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Tingkat Nasional tentang Hasil Perolehan Suara Anggota Legislatif DPR RI Tahun 2024, saksi korban mendapati bahwa perolehan suara yang dijanjikan Rozy tak terbukti.

Ternyata saksi korban hanya mendapatkan perolehan suara sebanyak 4.684 suara di Kota Banjarbaru.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Penipuan #banjarbaru #kpu #Penggelapan