Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan rekonstruksi, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HST.
Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai masih kurang dalam syarat formil dan materil. Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, membenarkan bahwa berkas tersebut memerlukan perbaikan.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Abah Nateh
“Berkas sudah dilimpahkan, tetapi masih ada petunjuk dan perbaikan yang harus dilengkapi. Kami akan segera melengkapi berkas ini,” ujarnya pada Jumat (6/9/2024).
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri HST, Herlinda, juga mengonfirmasi pengembalian berkas tersebut.
“Berkas dikembalikan karena masih ada kekurangan formil dan materil yang belum terpenuhi,” jelasnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Abah Nateh di HST, Pelaku Peragakan Adegan Bersenjata Tajam
Kejaksaan memberi batas waktu hingga 20 hari kepada penyidik kepolisian untuk menyelesaikan berkas yang dikembalikan.
“Jika dalam 20 hari berkas tidak selesai, kami wajib menanyakan sesuai aturan KUHP yang menetapkan batas waktu 14 hari,” tambah Herlinda.
Abah Nateh, pemilik wisata Nateh di Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), HST, tewas pada Rabu, 24 Juli 2024, akibat 11 luka tusuk senjata tajam.
Baca Juga: Sering Menasehati Pelaku Soal Minuman Keras, Abah Nateh Dibunuh
Pelaku, IR (53), yang bekerja di lokasi wisata tersebut, diduga sakit hati akibat ucapan korban yang dianggap menyinggung. IR dijerat Pasal 338 Sub 351 Ayat (3) KUHP.
Editor : M. Ramli Arisno