BANJARBARU - Sejumlah barang terlarang milik warga binaan atau narapidana Lapas Kelas IIB Banjarbaru, diamankan petugas gabungan pada Rabu (4/9) malam.
Barang-barang itu yakni gunting, potongan kuku, korek api gas, paku, kabel listrik, sejumlah peralatan elektronik dan sikat gigi yang gagangnya ditajamkan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Kalsel, Said Mahdar mengatakan, benda – benda tersebut merupakan hasil penggeledahan kamar hunian pada Blok B, Blok E dan Blok F yang dihuni sebanyak 1.769 narapidana. “Semuanya disita lantaran keberadaannya dilarang di lingkungan lapas,” ungkapnya.
Menurutnya, sidak seperti ini sangatlah penting dilakukan, untuk memastikan blok dan kamar hunian warga binaan bersih dari narkoba, ponsel, serta barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan lapas.
Tidak hanya razia, Lapas Banjarbaru bersama tim Divpas Kanwil Kemenkumham Kalsel juga melakukan tes urine secara acak terhadap 10 petugas dan 15 warga binaan. “Semuanya Alhamdulillah hasilnya negatif (dari narkoba),” imbuh Mahdar.
Giat gabungan ini kata Mahdar dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, serta upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan lapas.
“Semoga sinergi antar APH ini terus berjalan dengan baik dan Lapas Banjarbaru menjadi lapas yang berintegritas dan selalu bersih dari narkoba," harap Mahdar.
Sementara itu, Kalapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan kerja sama seluruh APH yang hadir.
"Kita berkomitmen dan terus berupaya dalam meningkatkan P4GN di lingkungan Lapas Banjarbaru melalui berbagai program, salah satunya razia gabungan ini,” ujarnya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief