Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pria di Balangan Tewaskan Perempuan dengan Kayu Karet, Kini Hadapi Hukuman 15 Tahun Penjara

M Dirga • Kamis, 5 September 2024 | 08:31 WIB

OLAH TKP: Polisi sedang memasang garis polisi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
OLAH TKP: Polisi sedang memasang garis polisi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
PARINGIN – Seorang pria berinisial AR (58) terlibat dalam aksi kekerasan yang menewaskan seorang perempuan berinisial MU (45) di kebun karet Desa Tabuan RT 2, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

Menurut informasi yang diperoleh, AR menyerang MU menggunakan kayu karet yang ditemukan di lokasi.

Pukulan pertama mengenai kepala MU dan membuatnya terjatuh.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Sadis di Banjarmasin: Potongan Tubuh Belum Ketemu, Sang Ibu Mimpi Buruk 3 Hari Berturut-turut

Tidak berhenti di situ, AR melayangkan pukulan kedua yang kembali mengenai kepala korban.

Pukulan inilah yang diduga menjadi penyebab utama tewasnya MU di tempat kejadian.

Korban ditemukan tidak bernyawa oleh warga setempat, termasuk suaminya, yang segera melaporkan insiden ini ke Polsek Halong.

Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi jenazah dan menangani kasus ini.

Baca Juga: Warga Banua Anyar Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sungai Andai, Kedua Tangan dan Kaki Kiri Putus, Diduga Korban Pembunuhan

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengonfirmasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan kini ditahan di Polsek Halong.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Eko.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kayu karet sepanjang 65 cm, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Abah Nateh di HST, Pelaku Peragakan Adegan Bersenjata Tajam

AR kini dihadapkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

Editor : M. Ramli Arisno
#ar #Pembunuhan #Balangan #Kayu karet #pasal 338 KUHP