Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dituduh Maling, Pukul Penuduh Pakai Balok

Jumain Radar Banjarmasin • Rabu, 4 September 2024 | 12:11 WIB
DITAHAN: SY (20), warga Desa Hilir Muara yang ditangkap karena memukul orang yang menuduhnya maling.
DITAHAN: SY (20), warga Desa Hilir Muara yang ditangkap karena memukul orang yang menuduhnya maling.

KOTABARU - Gara-gara dituduh mencuri aki, pemuda berinisial SY, warga Desa Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam tidak terima dan memukul penuduhnya dengan balok.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Nelayan Rt 001, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin (26/8).

Awal ceritanya, Senin (26/8) sore korban berinisial HR (67) dan anaknya berboncengan menuju pulang ke rumahnya.

Namun, sebelum sampai rumah, ia mampir dulu ke warung dekat rumahnya. Saat berhenti, HR melihat sosok SY duduk di depan warung dan spontan menanyakan aki yang hilang milik korban kepada SY.

Mendengar hal itu, SY merasa dituduh mencuri. Tanpa pikir panjang SY pun emosi dan mendorong HR.

Melihat kejadian itu, anak HR turun dari motor lalu melerai emosi tersebut dan suasana menjadi aman.

Rupanya, itu tidak menyelesaikan masalah. SY pulang ke rumah dan tiba-tiba kembali membawa balok ulin dan langsung memukul HR dengan balok ulin tersebut.

Mendapat perlakuan itu, HR sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkap balok ulin dan membuangnya.

Tidak puas, SY kemudian mengambil satu bilah bambu dan kembali memukul korban hingga bambu tersebut patah menjadi dua bagian.

Atas kejadian tersebut, HR mengalami luka dan melaporkan kejadian ini ke Polres kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli Marutua Tanjung melalui Kasi Humas, Iptu Agus membenarkan kejadian tersebut.

“Dari keterangan pelaku, ia emosi gara-gara dituduh mengambil aki milik korban dan melakukan pemukulan,” ungkapnya.

Sekarang lanjutnya, pelaku sudah diamankan dan dasar yang disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Pelaku sudah kami amankan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” jelasnya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#Kotabaru #Penganiayaan #pemukulan