BATULICIN - Polres Tanah Bumbu menangkap 49 tersangka dalam Operasi Sikat Intan II 2024. Operasi berlangsung dari 8 hingga 22 Agustus 2024. Sasaran operasi meliputi premanisme, narkotika, senjata api, senjata tajam, miras, perjudian, dan pencurian kendaraan bermotor.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pada Selasa (3/9/2024).
Dari 49 tersangka yang diamankan, Polres menangani 36 perkara. Rinciannya, lima kasus pencurian, satu curanmor, tujuh kepemilikan senjata tajam, satu senjata api, satu perjudian, satu KDRT, satu penganiayaan, dua penggelapan, dua penggelapan dalam jabatan, dan 15 kasus narkotika.
“Sebanyak 49 tersangka telah diproses hukum,” terang Agung kepada wartawan.
Barang bukti yang disita adalah 88 paket sabu seberat 47,24 gram, tiga sepeda motor, satu mobil pikap, 19 handphone, 10 senjata tajam, uang tunai Rp1,6 juta, 72 janjang kelapa sawit, dan 500 kg brondolan kelapa sawit.
Polisi juga mengamankan dua alat pengangkut, satu senjata api laras panjang rakitan, satu butir amunisi, dan satu recorder CCTV.
“Semua perkara yang terungkap sedang dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung.
Editor : Arif Subekti