BATULICIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Pria berinisial MJ (33) tersebut ditangkap di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (29/8/2024) dini hari.
"Kami mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Simpang Empat,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Senin (2/8/2024).
Jonser menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Barokah.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan tersangka.
Jonser menambahkan tersangka merupakan warga Desa Baru Waki, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Saat penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 1,1 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka," ucapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk satu bungkus plastik klip, satu sendok sabu, satu unit timbangan digital, dan satu unit ponsel.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanbu," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani