BANJARMASIN - Personel Polsek Banjarmasin Selatan menangkap Muhammad Bawai alias Rizal (33), buronan kasus penipuan dan penggelapan, Senin (19/8/2024).
Warga Jalan Pasar Lama RT 11, Kelurahan Pasar Lama Banjarmasin Tengah ini buron sejak 15 September 2023.
Korbannya adalah Eka Hayati (35), warga Kelayan A, Gang Sidodadi, RT 11, Banjarmasin Selatan.
Kronologinya korban mendapat tawaran dari pelaku yang menggadaikan sebuah sepeda motor matik sebesar Rp3,5 juta. Korban tertarik dan percaya begitu saja, kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku.
Setelah dikirim uangnya, pelaku menjanjikan akan mengantar motornya malam hari. Namun, hingga esok hari, motor yang digadaikan tersebut tak kunjung diantar pelaku ke rumah korban.
Korban lalu langsung ke rumah pelaku dan menanyakan motor yang digadaikan. Setelah bertemu, pelaku berasalan motor yang hendak digadaikan mendadak rusak, sembari menawarkan korban sebuah motor baru, kreditan melalu salah satu perusahaan pembiayaan.
Agar korban percaya, pelaku meyakinkan bahwa ia memiliki teman orang dalam. Lucunya, korban percaya begitu saja dan kembali mengirimkan uang kepada pelaku.
"Korban diminta untuk menambah uang sebesar Rp2 juta agar proses kredit lancar. Korbanpun percaya dan kembali mentransfer ke rekening pelaku," beber Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno Jumat (23/8/2024).
Melihat korban selalu menuruti permintaannya, pelaku kembali melancarkan aksinya.
Dia kembali beralasan bahwa motor yang dijanjikan masih dalam proses di gudang pembiyaan. Agar memuluskan proses ke pembiayaan, korban diminta membayar lagi Rp1 juta.
"Modusnya berkali-kali seperti itu dan alasanya macam-macam, dan kembali korban mengirim uangnya dengan nilai berbeda-beda hingga kerugian korban mencapai Rp8,6 juta," ungkap Sudirno.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan pelaku ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan. Sayang, setelah menerima laporan dan Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut, pelaku sempat kabur.
"Pelaku menghilang, tidak ada di rumahnya lagi, entah kabur kemana," kata Sudirno.
Setelah 11 buron, personel Polsek Banjarmasin Selatan akhirnya berhasil mendapatkan kabar tentang keberadaan pelaku yang kembali terlihat di kawasan Pasar Lama.
"Kita bekuk pelaku saat duduk santai bersama warga, kita interogasi dan pelaku mengakui kejahatan yang dilakukan. Selama buron, pelaku ternyata bersembunyi sekitar Banjarmasin saja, tetapi dia lincah dan licin, selalu tahu akan kita sergap," ucap Sudirno.
"Pelaku menjalani pemeriksaan, kita jerat dia dengan pasal 362 KUHP dan 372 KUHP," tandasnya.
Editor : Fauzan Ridhani