BATULICIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (20/8/2024), dua orang pelaku berhasil ditangkap. Sejumlah barang bukti turut pun diamankan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah MGR (32) dan RG (34).
Kedua pria itu merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan dilakukan di kediaman MGR, yang berlokasi di Jalan Insgub Gang Pelita II, Kelurahan Kampung Baru, Simpang Empat, Kabupaten Tanbu.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 18 paket sabu seberat 2,3 gram, satu timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan, kotak rokok elektronik berwarna putih, dan dua HP.
Kasat Resnarkoba Polres Tanbu, Iptu Anang Setyawan mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku dalam rumah.
“Sabu itu disimpan dalam kotak rokok elektronik di belakang lemari,” ucapnya, Jumat (23/8/2024).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Tanbu.
Editor : Fauzan Ridhani