Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Selidiki Obat Terlarang, Malah Dapat Sabu

Ibnu Dwi Wahyudi • Kamis, 22 Agustus 2024 | 02:32 WIB
DIAMANKAN: RPS dan FHA, dua tersangka diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tabalong dari penyelidikan obat terlarang dan mendapatkan sabu.
DIAMANKAN: RPS dan FHA, dua tersangka diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tabalong dari penyelidikan obat terlarang dan mendapatkan sabu.

TANJUNG - Sekali dayung, dua pulau terlampaui. Itulah pepatah tepat hasil penyelidikan yang dilakukan Satnarkoba Polres Tabalong.

Mereka mendapati laporan peredaran obat terlarang, ternyata juga mendapati kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dua tersangka pun didapatkan.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno mengatakan, dua tersangka terdiri dari FHA (22) warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong dan RPS (25) warga Desa Nalui Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong.

"Kronologis penangkapan keduanya, bermula ketika Satnarkoba menerima laporan ada paket obat terlarang dikirim melalui jasa kurir, Minggu (18/8/2024). Kemudian ditindaklanjuti," jelasnya, Rabu (21/8/2024).

Penerima paket tersebut diintai dan diperiksa, namun mengaku hanya diperintah RPS mengambil barang.

Lalu Satnarkoba bergegas mengamankan RPS ke rumahnya. Saat digerebek, petugas dikejutkan temuan sabu. "Waktu penangkapan, RPS sedang mengemas sabu," ujarnya.

RPS diperiksa terkait asal obat terlarang dan sabu miliknya. Obat diakui berasal dari FHA. Sedangkan sabu dari orang lain yang perlu dilakukan pengembangan.

Sabu sebanyak 17 bungkus dengan berat 4,51 gram didapatkan penyidik. Ditambah menyita dua telepon genggam dan uang Rp 200 ribu hasil transaksi sabu.

RPS lalu digiring penyidik ke rumah FHA sebagai penunjuk arah. Untungnya, dia ada di rumah dan berhasil diamankan. "FHA mengaku menjual obat kepada RPS sebesar Rp 750 ribu, untuk dua ribu butir obat terlarang," terangnya.

Kedua tersangka kini diamankan ke Mapolres Tabalong. RPS disanksi penyalahgunaan narkoba, FHA dikenakan pelanggaran Pasal 435 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#Tabalong #narkoba