PARINGIN - Per hari ini (20/8/2024), tiga sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) resmi terpasang di Kabupaten Balangan.
E-TLE tersebut berada di Bundaran Paringin, depan Masjid Al-Akbar, dan di depan Kantor Kecamatan Batumandi.
Meski alat tersebut sudah terpasang aktif dan bisa merekam gambar pengendara yang melintas, namun penindakan pelanggaran masih belum diberlakukan.
Kasatlantas Polres Balangan, Iptu Simon Jumadi mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu alat tersebut terintegrasi ke sistem Korlantas Polri.
Rencananya, peluncuran akan dilakukan bersamaan dengan empat kabupaten lainnya di Kalsel.
"Kalau sudah terintegrasi ke sistem Korlantas, baru akan kita lakukan penindakan. Harapannya dalam waktu dekat sudah bisa," kata Iptu Simon di ruang kerjanya, Selasa (20/8/2024).
Sementara ini, Iptu Simon mengatakan pihaknya akan fokus melakukan ujicoba dan menggencarkan sosialisasi terkait keberadaan alat tersebut.
Mulai dari pengaktifan di Jalan A Yani, hingga melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah untuk edukasi.
Dengan adanya E-TLE ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tertib berlalulintas. Jenis pelanggaran yang akan ditilang melalui E-TLE adalah yang melawan arus, tidak memakai helm, tidak memakai spion, juga plat motor yang mati.
"Untuk roda 2, knalpot brong juga akan ditindak. Serta roda 4, diharapkan selalu menggunakan sabuk pengaman," tambahnya.
Lebih lanjut, Iptu Simon mengatakan E-TLE tersebut akan dihubungkan dengan kamera pengawas milik Pemkab Balangan agar nantinya memudahkan pihaknya dalam mengawasi bersama jika ada terjadi kecelakaan atau pencurian.
Editor : Fauzan Ridhani