BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Abah Nateh atau Arbaini (65).
Rekontruksi dilakukan di Aula Bhayangkara Polres HST pada tanggal 8 Agustus 2024.
Sampai sekarang pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan agar bisa diserahkan ke kejaksaan.
"Masih proses pemberkasan, belum P21," kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, Selasa (20/8/2024).
Pelaku IR (53) dijerat pasal 338 sub 351 ayat (3) KUHP.
"Dalam rekonstruksi ada 34 adegan yang diperagakan pelaku dari mulai cekcok, sampai penganiayaan berujung kematian," tambahnya.
Untuk diketahui Abah Nateh adalah pemilik wisata Nateh di Kecamatan Batang Alai Timur (BAT).
Dia dibunuh pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 08.30 Wita.
Arbani tewas di lokasi wisata akibat luka tusuk senjata tajam.
Abah nateh
Pelaku IR merupakan orang ikut kerja di wisata tersebut.
Motifnya pelaku sakit hati kepada korban, karena ucapannya yang menyinggung.
Sedikit kilas balik, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang membersihkan area wisata Nateh.
Kemudian, datang pelaku menemui korban.
Korban dan pelaku sempat bertengkar sebelum kejadian.
Korban tersungkur bersimbah darah setelah menerima tusukan senjata tajam.
Editor : Eddy Hardiyanto