Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkap tersangka berinisial TWH.
Dia pemilik indekos yang diduga menjadi tempat penyedia jasa pelacuran.
Selama ini TWH tinggal bersebelahan dengan rumah kos miliknya, dan memungut bagian dari setiap transaksi prostitusi sejumlah perempuan yang ngekos.
"Saat penyelidikan ditemukan fakta bahwa setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di indekos tersebut dipungut Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," kata Sutrisno, Rabu (14/8/2024).
Penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo bersama anggotanya menggerebek pada Minggu (11/8/2024) malam.
Kepada penyidik, TWH mengakui peran dirinya sebagai muncikari dalam bisnis lendir di Gunung Batu.
Pelaku disangkakan tindak pidana prostitusi sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.
"Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling sebanyak Rp15 ribu," katanya.
Barang bukti kasus ini berupa uang tunai Rp500ribu, telepon seluler, dan enam bungkus kondom.
Editor : Muhammad Syarafuddin