AMUNTAI - Menangkap ikan dengan cara disetrum termasuk dalam tindakan illegal fishing. Terkait tindakan tersebut, membawa J (30), warga Desa Pematang Benteng, Kecamatan Sungai Tabukan, diamankan anggota Satuan Reskrim Polres HSU, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
J yang sekarang berstatus tersangka diamankan karena kedapatan sedang setrum ikan di sungai Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU, Minggu (11/8/2024) dini hari.
Puluhan ekor ikan air tawar diamankan di lokasi.
Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris mengatakan benar anggota Jatanras Satreskrim Polres HSU telah mengamankan satu pelaku illegal fishing di perairan Desa Teluk Mesjid.
“Pelaku pria berinisial J (30) tahun warga Desa Pematang Benteng Hilir, Kecamatan Sungai Tabukan. Dan sekarang sudah amankan di Polres HSU,” ujar Ipda Aris mewakili Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, Senin (12/8/2024).
Lanjut Ipda Aris, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang sering melakukan aktivitas penyetruman ikan di wilayah tersebut.
“Dari laporan itu, petugas melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat melakukan penyetruman ikan,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya. Yakni, berupa 14 ekor ikan Baung, tujuh ekor ikan Sanggang, tiga ekor ikan Lais, satu ekor ikan Pipih, dan lima ekor ikan Darah Mata.
Diamankan juga satu set alat setrum ikan yang terdiri dari mesin inverter di dalam kotak kayu yang terhubung dengan kabel ke stik bambu dengan ujung serok ikan sepanjang sekira dua meter, baterai atau accu, dan jukung panjang enam meter.
“Dari keterangan pelaku, benar melakukan tindak pidana tersebut. Motif cara cepat menangkap ikan, padahal tindakan ini bisa merusak ekosistem ikan air tawar,” pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani