Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Pemuda di Balangan Terlibat Pertikaian Berdarah, Satu Orang Luka Parah

M Dirga • Jumat, 9 Agustus 2024 | 15:24 WIB

DIRAWAT: Petugas kepolisian mengawasi korban berinisial MRF yang mendapat perawatan akibat luka ditebas parang.
DIRAWAT: Petugas kepolisian mengawasi korban berinisial MRF yang mendapat perawatan akibat luka ditebas parang.
PARINGIN – Insiden berdarah terjadi di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Kamis (8/8/2024) malam, melibatkan dua pemuda di Teluk Keramat, RT 11, Kelurahan Paringin Barat.

Pertikaian ini mengakibatkan MRF (15) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.

MRF menderita luka sobek di bagian kepala dan punggung, dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Abah Nateh di HST Segera Direkonstruksi, Polisi Pastikan Tidak Ada Kaitannya dengan Isu Tambang

Pelaku, MU (25), telah diamankan oleh Unit Resmob Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Paringin.

Kejadian bermula ketika MRF berniat meminjam sepeda motor MU untuk membantu temannya yang mogok.

Namun, sebuah kesalahpahaman terjadi, memicu MU untuk menyerang MRF dengan parang.

"Menurut keterangan saksi, pelaku marah saat korban ingin meminjam motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang, lalu mengancam korban," ungkap Iptu Eko Budi Mulyono, Kasi Humas Polres Balangan, yang mewakili Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin.

Pertikaian sempat dilerai oleh saksi di lokasi, namun situasi kembali memanas setelah MU mendengar ucapan MRF yang disalahartikan sebagai provokasi.

MU kemudian menyeret MRF ke halaman rumah dan menyerangnya dengan parang, mengakibatkan tujuh luka sobek di tubuh MRF, termasuk empat luka di kepala, dua di leher, dan satu di tangan kiri.

Baca Juga: Motif Pembunuhan di Padang Panjang Terungkap, Gara-Gara Michat?

Saat ini, MU telah diamankan di Polres Balangan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Editor : M. Ramli Arisno
#senjata tajam #pertikaian #Polres Balangan #Balangan #Penganiayaan #Teluk Keramat