Pertikaian ini mengakibatkan MRF (15) mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
MRF menderita luka sobek di bagian kepala dan punggung, dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku, MU (25), telah diamankan oleh Unit Resmob Polres Balangan dan Unit Reskrim Polsek Paringin.
Kejadian bermula ketika MRF berniat meminjam sepeda motor MU untuk membantu temannya yang mogok.
Namun, sebuah kesalahpahaman terjadi, memicu MU untuk menyerang MRF dengan parang.
"Menurut keterangan saksi, pelaku marah saat korban ingin meminjam motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang, lalu mengancam korban," ungkap Iptu Eko Budi Mulyono, Kasi Humas Polres Balangan, yang mewakili Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin.
Pertikaian sempat dilerai oleh saksi di lokasi, namun situasi kembali memanas setelah MU mendengar ucapan MRF yang disalahartikan sebagai provokasi.
MU kemudian menyeret MRF ke halaman rumah dan menyerangnya dengan parang, mengakibatkan tujuh luka sobek di tubuh MRF, termasuk empat luka di kepala, dua di leher, dan satu di tangan kiri.
Baca Juga: Motif Pembunuhan di Padang Panjang Terungkap, Gara-Gara Michat?
Saat ini, MU telah diamankan di Polres Balangan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Editor : M. Ramli Arisno