AMUNTAI - S (23) warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap anggota Polsek Babirik Polres HSU. Penyebabnya, melakukan aktivitas illegal fishing dengan sistem penyetruman.
S atau tersangka, tertangkap tangan Minggu (4/8/2024) sekira jam 11.15 Wita, di jembatan Sungai Negara, Kecamatan Paminggir.
Kasi Humas Ipda Aris ketika dihubungi Senin (5/8/2024), membenarkan Polsek Babirik menangkap satu tersangka dalam kasus penyetruman ikan.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa S dilaporkan menangkap ikan menggunakan setrum listrik,” ujar Ipda Aris, mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata.
Saat itu, Bripka Ahmad Fauzan dan Bripda Muhammad Zainudin, menindaklanjuti laporan warga dan langsung mendatangi pos kamling yang berada di jembatan Sungai Nagara.
“Ketika ditangkap S (23) menangkap ikan pakai satu bambu, di ujungnya terdapat serok kawat dan punya arus listrik, berasal dari terminal listrik di pos kamling tersebut,” ujarnya.
Pasal 84 Ayat 1 atau Pasal 86 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Dengan denda Rp 1,2 miliar atau hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Kepada penyidik tersangka mengaku telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” jawabnya.
Terakhir, Aris mengimbau pada masyarakat agar tidak menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan di perairan dapat merusak ekosistem laut dan memiliki dampak negatif terhadap populasi ikan.
Barang bukti yang diamankan, berupa satu kabel listrik warna merah hitam sepanjang 30 meter.
Satu bambu yang ujungnya serok ikan panjang sekitar 2 meter dan sejumlah alat barang bukti lainnya.
Adapun ikan yang disita yakni 85 ikan Puyau, 11 Sepat, 10 ekor ikan Sii, empat ekor ikan Baung, dua ekor ikan Biawan.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief