Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gelapkan dan Jual Onderdil Mobil Rental, Remaja Asal Palangkaraya Dibekuk Polres Banjar

M Fadlan Zakiri • Selasa, 6 Agustus 2024 | 11:23 WIB
DIPRETELI : Bangkai mobil jenis minibus yang berhasil diamankan Resmob Polres Banjar dari remaja pelaku penggelapan di Handil Barabai, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar
DIPRETELI : Bangkai mobil jenis minibus yang berhasil diamankan Resmob Polres Banjar dari remaja pelaku penggelapan di Handil Barabai, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar

MARTAPURA - Satreskrim Polres Banjar mengamankan seorang remaja laki-laki 18 tahun berinisial N atas kasus tindak pidana penggelapan.

Remaja asal Kota Palangkaraya ini ditangkap polisi akibat menggelapkan mobil rental, jenis minibus milik salah seorang warga di Desa Handil Barabai, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasat Reskrim AKP Bara Pratama Maha Putra, didampingi Kanit Pidum, Ipda M Rizky Febrianto membenarkan perihal kasus tersebut.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Palangkaraya," ujar Ipda Rizky, baru-baru tadi.

Modus yang dijalankan pelaku ini, kata Rizky, adalah dengan menyewa atau merental mobil dari salah seorang warga dengan harga tertentu.

Setelah sukses mengelabui korbannya, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut, lalu membongkar bagian-bagian mobil dan menjualnya secara terpisah .

"Pelaku merental mobil seharga Rp 400 ribu. Setelah dibawa kabur, pelaku kemudian langsung membongkar bagian mobil seperti bumper, rem dan lainnya. Setelah itu pelaku menjual barang tersebut," katanya.

Dari pengakuan tersangka, tindak pidana penggelapan ini baru pertama kali dilakukan pelaku. Sehingga ia menegaskan bahwa si remaja tersebut bukan seorang residivis.

“Karena dari data yang kami kumpulkan, tersangka ini mengakunya baru pertama kali melakukan aksi penggelapan. Dan langsung tertangkap,” jelasnya.

Kasus ini, tegas Rizky, tidak berhenti sampai penangkapan N saja. Ia menyebut bahwa Polres Banjar sedang melakukan pengembangan terkait penadah, yang membeli onderdil mobil rental tersebut.

“Tersangka memang berhasil kami tangkap. Tapi kami masih menyelidiki keberadaan satu orang terkait sebagai penadah. Investigasi masih berlangsung,” ungkapnya.

Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372-378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Saat ini tersangka berada diamanahkan di Polsek Martapura Kota karena fasilitas tahanan di Polres Banjar sedang direnovasi,” tegas Rizky.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#Banjar #mobil #Penggelapan