PELAIHARI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut (Tala) berhasil menggagalkan pengiriman puluhan gas elpiji 3 kilogram ke luar kabupaten, Rabu (31/7/2024).
Kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Kintap, dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Muhammad Kusri, melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Trantib Kecamatan Kintap.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Sebelum melakukan penyergapan, tim gabungan ini terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap pangkalan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Kintap.
Pengintaian dimulai pukul 09.00 Wita dan baru melakukan penyergapan pada pukul 17.00 Wita, dengan menghadang mobil pikap yang diduga membawa gas melon ke luar Kabupaten Tala.
“Setelah kami buka terpal yang menutupi bak belakang pikap itu ternyata berisi 71 tabung gas elpiji 3 kilogram,” sebutnya, Kamis (1/8/2024).
Dikatakan Kusri, gas melon itu diduga akan dikirim ke daerah Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Pemilik pangkalan menjual elpiji 3 kilogram itu kepada pengecer Rp30 ribu per tabung.
“Barang bukti berupa mobil pikap bersama 71 gas melon kita amankan ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihaknya pun akan memanggil pemilik pangkalan dan sopir mobil (pelaku) guna dimintai keterangan, kemudian selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mereka melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi,” jelasnya.
Kasatpol PP pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi gas elpiji 3 kilogram dengan memberikan laporan.
“Apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan segera laporkan,” tegasnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief