Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ini Putusan MA untuk Mantan Petinggi Jawa Pos yang Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan

admin • Rabu, 31 Juli 2024 | 16:33 WIB
Andy Syariffudin
Andy Syariffudin

BALIKPAPAN - Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 374  KUHPidana menjerat mantan petinggi Jawa Pos, ZAINAL MUTTAQIN. Setelah memakan waktu begitu panjang, pada akhirnya kasus tersebut diputus oleh Mahkamah Agung (MA) sebagaimana putusan itu termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara. Di dalam Amar Putusan Kasasi tersebut, MENGADILI :

Sebelumnya, tim hukum PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) berkeyakinan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda dengan alasan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda yang sependapat dengan Kuasa Hukum Zainal Muttaqin dalam pertimbangannya yang menyatakan :

Pasal 1 angka 20 PP No 24 tahun 1997 yang menjadi Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) PP No 24 tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pada intinya berbunyi : “Sertifikat tanda bukti hak yang kuat dan sempurna mengenai data fisik dan data yuridis, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut dapat dibuktikan kebenarannya”.

Dalam perkara ini sangat jelas bahwa data yuridis tidak sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan (ZAINAL MUTTAQIN) dengan alasan ZAINAL MUTTAQIN tidak dapat membuktikan secara yuridis bahwa ZAINAL MUTTAQIN yang mengeluarkan uang untuk membeli tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini, sebaliknya PT Duta Manuntung yang dapat membuktikan secara yuridis bahwa PT Duta Manuntung yang mengeluarkan uang untuk pembayaran atau membeli tanah-tanah yang diatasnamakan ZAINAL MUTTAQIN sebagai direktur PT Duta Manuntung pada saat itu, artinya nama ZAINAL MUTTAQIN yang tercatat dalam sertifikat tanah yang menjadi objek dalam perkara ini adalah cacar yuridis sehingga sertifikat  tanah atas nama ZAINAL MUTTAQIN tersebut tidak menjadi hak kuat dan sempurna.

SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Perjanjian Nominee yang menjadi Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut bertentangan dengan Asas Non Retroaktif adalah Asas Hukum Tidak Berlaku Surut artinya perbuatan ZAINAL MUTTAQIN yang mempergunakan namanya tercatat di dalam sertifikat tanah yang objek dalam perkara ini dilakukan sebelum SEMA No 10 Tahun 2020 itu ada, sehingga SEMA tersebut tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda untuk membenarkan bahwa nama yang tertera di dalam sertifikat adalah pemilik meskipun untuk pembelian menggunakan dana pihak lain.

Selain bertentangan Asas Non Retroaktif tersebut, PT Duta Manuntung dan ZAINAL MUTTAQIN tidak pernah membuat perjanjian nominee, sehingga SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, adapun nama ZAINAL MUTTAQIN tercatat di dalam sertifikat tanah yang menjadi objek dalam perkara ini, itu atas kemauan ZAINAL MUTTAQIN sendiri sebagai Direktur PT Duta Manuntung pada saat itu.

Sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, kami dari tim hukum PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group) berharap kepada semua Pengurus Perusahaan Jawa Pos Group baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif dan namanya masih tercatat atasnama asset perusahaan baik asset tidak bergerak, maupun asset yang bergerak, kiranya berkenan untuk segera dibaliknama ke atasnama perusahaan, dan tidak terpengaruh dengan pendapat-pendapat hukum yang menyesatkan, yang menyatakan bahwa nama yang tercatat dalam sertifikat tanah adalah bukti yang sah, kuat dan mengikat.

 

Jakarta, 31 Juli 2024

Ttd

ANDI SYARIFUDDIN, S.H., M.H

CORPORATE LAWYER JJMN GROUP

 

Editor : Fauzan Ridhani
#penggelapan dalam jabatan #Petinggi #balikpapan #Jawa Pos Goup