KANDANGAN – Muhammad Tajuddin Noor (73) dengan alamat di Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, yang sekarang bermukim di Kecamatan Loksado dibunuh seorang pelajar berinisial RE berusia 15 tahun yang merupakan satu kampung dengan korban.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi didampingi Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Widodo Saputro menjelaskan, kronologis pembunuhan yang dilakukan RE ini berawal saat ia meminjam sepeda motor jenis matic kepada korban. Setelah dipinjam, sepeda motor tersebut digadaikan ke orang lain seharga Rp 1,8 juta.
“Dari hasil interogasi, uang gadai sepeda motor digunakan pelaku untuk membeli sabu,” ujarnya saat press release, Senin (29/7/2024).
Karena tidak bisa berpikir jernih untuk mengembalikan sepeda motor yang digadaikan dan uang juga sudah habis buat beli sabu, tersangka akhirnya mengambil jalan singkat dengan menghabisi nyawa korban.
“Peristiwa pembunuhan ini terjadi Selasa (23/7/2024) sore, saat korban mengambil jemuran di belakang rumah,” katanya.
Pelaku membunuh dengan cara memukul korban menggunakan linggis ke bagian leher. Korban sempat berusaha berteriak meminta tolong, namun tidak ada yang mendengar.
Karena panik, pelaku kembali memukul korban bertubi-tubi menggunakan linggis mengenai bagian leher, dahi, mulut, hidung, dan bagian belakang kepala. Sehingga korban tidak bergerak lagi.
Setelah itu, kepala korban dibungkus menggunakan jaket dan mengikat tali jemuran di leher korban.
“Kemudian tubuh korban diseret sekira 15 sampai 17 meter untuk dimasukkan ke parit kecil dekat rumah korban dan ditimbun dengan tanah dan ranting pepohonan,” tutur Yakin.
Peristiwa pembunuhan ini baru diketahui tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (25/7/2024) sore, setelah keluarga tidak bisa menghubungi dan dicek ke kediaman korban tidak ada
Keluarga dibantu warga pun melakukan pencarian bersama di sekitar rumah korban. Saat mencari di belakang rumah, tercium bau busuk seperti bau bangkai. Akhirnya jasad korban pun ditemukan.
“Saat ditemukan, kondisi korban sudah meninggal dunia yang ditutupi ranting pepohonan,” sebutnya.
Setelah dilakukan pengembangan oleh jajaran Polres HSS dibantu warga, pelaku diantar orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polsek Loksado.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu linggis, tali jemuran, jaket, celana, kemeja, sarung, sekop dan satu unit sepeda motor matic.
“Pelaku kami jerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tegas Yakin.
Editor : Arief