Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Jalur Peredaran Narkoba di HST Terungkap, Begini Penjelasan Kapolres

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Selasa, 30 Juli 2024 | 10:46 WIB

KONFERENSI PERS: Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.
KONFERENSI PERS: Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba.
BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Juli 2024, dengan menerima 31 laporan dan menahan 40 tersangka.

"Total barang bukti sabu-sabu sebanyak 130,1 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.049 butir telah diamankan," ujar Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, saat konferensi pers, Senin (29/7/2024).

Kapolres menjelaskan ada dua jalur peredaran narkoba yang menjadi perhatian utama; jalur air di Kecamatan Labuan Amas Utara dan wilayah pegunungan di Kecamatan Hantakan.

Lokasi tersebut diduga menjadi sarang peredaran narkoba, sehingga terus dipantau oleh pihak kepolisian.

"Kita terus melakukan penindakan represif, penangkapan-penangkapan terus dilakukan. Khususnya di jalur pegunungan, masyarakat yang pemakai turun dari atas membawa barang (sabu) lalu kita tangkap," tambahnya.

Di jalur air, polisi telah melakukan upaya paksa untuk menangkap pelaku, namun satu pelaku berhasil kabur dengan menceburkan diri saat penggerebekan pada 16 Juni 2024.


"Mereka juga mempelajari bagaimana cara kami bekerja. Kita akan lebih kreatif lagi untuk melakukan upaya penyelidikan di lapangan," pungkasnya.

Editor : M. Ramli Arisno
#jalur peredaran narkoba #Konferensi pers Kapolres HST #Penangkapan narkoba HST #Kasus narkoba Labuan Amas Utara #barang bukti sabu-sabu