"Total barang bukti sabu-sabu sebanyak 130,1 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.049 butir telah diamankan," ujar Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, saat konferensi pers, Senin (29/7/2024).
Kapolres menjelaskan ada dua jalur peredaran narkoba yang menjadi perhatian utama; jalur air di Kecamatan Labuan Amas Utara dan wilayah pegunungan di Kecamatan Hantakan.
Lokasi tersebut diduga menjadi sarang peredaran narkoba, sehingga terus dipantau oleh pihak kepolisian.
"Kita terus melakukan penindakan represif, penangkapan-penangkapan terus dilakukan. Khususnya di jalur pegunungan, masyarakat yang pemakai turun dari atas membawa barang (sabu) lalu kita tangkap," tambahnya.
Di jalur air, polisi telah melakukan upaya paksa untuk menangkap pelaku, namun satu pelaku berhasil kabur dengan menceburkan diri saat penggerebekan pada 16 Juni 2024.
"Mereka juga mempelajari bagaimana cara kami bekerja. Kita akan lebih kreatif lagi untuk melakukan upaya penyelidikan di lapangan," pungkasnya.
Editor : M. Ramli Arisno