Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bayi Baru Lahir Dibekap dan Dibuang Lewat Ventilasi, Wali Kota Banjarmasin: Akibat Pergaulan Bebas

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 26 Juli 2024 | 09:45 WIB
Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin
Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin

BANJARMASIN - Kasus pembuangan bayi di Jalan Antasan Kecil Timur (AKT), Banjarmasin Utara, terungkap.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin telah menetapkan ZA (15), pelajar kelas X SMK swasta di Banjarmasin sebagai tersangka.

ZA adalah ibu yang mengandung bayi malang itu. Dia membuangnya, tak lama setelah melahirkannya sendirian di dalam WC.

Bayi perempuan itu memiliki berat 2,6 kg dan panjang tubuh 51 cm.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa yang memimpin penyelidikan menceritakan, mulanya polisi mendata ibu-ibu hamil di lingkungan lokasi penemuan.

"Ada empat wanita hamil. Kami periksa, tidak ada masalah. Belum ada yang melahirkan," ungkap Eru, Kamis (25/7).

Tim kemudian menginterogasi ZA sebagai saksi pertama yang melihat bayi tersebut. Namun, Eru penasaran mengapa ZA tidak berangkat sekolah.

"Dia menjawab karena sakit perut," ujarnya. Eru pun mulai curiga dan ZA tampak gelisah.

Nah, ketika diminta untuk datang ke kantor kepolisian sebagai saksi tingkahnya mulai berubah. "Setelah ayahnya ikut membujuk, akhirnya ia mau," katanya.

Sebelum diperiksa sebagai saksi, ZA ditawari berobat ke rumah sakit dan ia langsung menolaknya.

"Kata dia hanya sakit perut, tapi setelah dibujuk akhirnya mau. Nah, ketika sampai di rumah sakit, dia kami jauhkan dengan ayahnya. Di situlah akhirnya dia mengaku," lanjut Eru.

Bayi itu lahir pada Selasa (23/7) sekitar pukul 18.30 Wita. "Bayi itu berhasil dilahirkan sendirian. Ketika keluar tangisan pertamanya, langsung dibekap. Dan dilemparkan lewat ventilasi. Untuk menghilangkan jejak, dia cuci pakaian dan bersihkan semua bercak darah di kamar mandi," kata Eru.

Dari hasil pemeriksaan visum, ditemukan bekas bekapan di bagian mulut dan hidung bayi. Serta di kepala tampak bekas pukulan dari benda tumpul.

"ZA mengaku panik setelah si bayi menangis. Bayi itu dilempar dan mengenai kayu di samping rumah."

Polisi lalu mengorek siapa yang menghamili ZA.

Bayi itu hasil hubungan terlarang dengan RD (17), pacarnya sejak SMP. RD sendiri masih sekolah di sebuah madrasah aliyah di Banjarmasin.

"Mereka berpacaran sejak September 2023. Setiap berhubungan seks selalu di rumah ZA, di ruang tamu. Memanfaatkan kelengahan ibunya yang selalu berada di dalam kamar," kata Eru.

Untuk menutupi kehamilannya, sehari-harinya ZA mengenakan pakaian onggar.

"Orang tuanya sempat curiga melihat badan putrinya yang semakin menggemuk, tetapi ZA berdalih karena kuat makan. Orang tuanya percaya saja. Bahkan orang tuanya sampai menyebutnya 'Gembul' sebagai panggilan sayang."

ZA sangat takut kehamilannya terbongkar, terlebih kepada sang paman yang membiayai pendidikannya.

"RD berjanji bertanggung jawab, tetapi mendekati kelahiran, dia malah memutuskan hubungan. Sampai akhirnya ZA nekat."

ZA dijerat pasal berlapis. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 341 KUHP.
Lalu bagaimana dengan pacarnya? RD dijerat Pasal 81 ayat 2 UU 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Dalam kasus ini RD dilaporkan orang tua ZA yang tidak terima putrinya dihamili," pungkasnya.

Ibnu: Akibat Pergaulan Bebas

Berulangnya kasus pembuangan bayi di Banjarmasin menjadi sorotan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ia menilai, fenomena ini terjadi karena banyaknya anak muda yang terjerat pergaulan bebas.

"Pergaulan yang melewati batas antara laki-laki dan perempuan. Dan akhirnya, terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya, Kamis (25/7).

"Saya kira hal ini (pergaulan bebas) banyak terjadi dimana-mana," tambahnya.

Fenomena itu menurut Ibnu sebenarnya bisa dihindari dan dicegah. Salah satunya, bermuara pada peran keluarga.

"Keluarga adalah pondasi rumah tangga. Adanya perhatian orang tua juga penting. Misalnya, jangan sampai anak-anak keluyuran tapi tidak dicari," tekannya.

"Atau misalnya lagi, anak-anak kuliah atau sekolah di Banjarmasin, tapi tidak terpantau," sambungnya.

Akan tetapi, ketika segala langkah pencegahan telah dilakukan, namun hal yang tidak diinginkan masih terjadi, pemko sudah menyediakan wadah layanan yang bisa diakses masyarakat. Yakni, bisa mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin.

"Sehingga bisa dicarikan solusinya. Misalnya persoalan yang mengharuskan seseorang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Lebih jauh, Ibnu juga sudah meminta Satgas DP3A untuk siap siaga.

"Mudah-mudahan kasus serupa tidak terjadi lagi. Tapi memang, ini kembali ke pribadi masing-masing," tekannya.

Untuk itu, Ibnu pun lantas mengajak orang tua, keluarga, dan sekolah untuk bertindak.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#remaja #Sekolah #bayi #Pembunuhan #banjarmasin #dibuang