PARINGIN - Bermula dari penangkapan seorang tersangka kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, berinisial MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RU.
Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap pengedar narkoba yang diduga menjual barang narkoba kepada MA.
Kapolres balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan MA dan RU diamankan atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.
"Terhadap MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu," kata Iptu Eko, Kamis sore (25/7/2024).
Lalu, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU di wilayah HST dan mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat bersih 19,53 gram.
Penggeledahan barang bukti di kediaman RU dilakukan bersama Ketua RT setempat. Selain itu, RU pun mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Tak perlu khawatir, identitas pelapor akan dirahasiakan. Sehingga diminta warga tidak takut maupun khawatir untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
Editor : Fauzan Ridhani