Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Simpan 6 Paket Sabu, Warga Tapin Utara Ditangkap

Rasidi Fadli • Rabu, 24 Juli 2024 | 11:33 WIB
AMANKAN: Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Tapin.
AMANKAN: Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Sat Narkoba Polres Tapin.

RANTAU – Sat Narkoba Polres Tapin kembali menangkap seorang pelaku yang ketahuan memiliki narkotika jenis sabu.

Pria tersebut berinisial RH berumur 38 tahun. Ia ditangkap di Jalan Anim Sahibar, Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Mara Halim Harahap mengatakan pelaku ditangkap di dalam rumah.

“Jadi ia ditangkap Senin 22 Juli sekira pukul 10.30 Wita,” katanya, Selasa (23/7).

Dari tangan warga Kecamatan Tapin Utara ini ditemukan 6 paket sabu dengan berat bersih 0,9 gram.

“Kita juga menyita barang bukti lainnya, berupa pipet, bong, mancis, kompor, tempat kecil warna hitam dan handphone warna hitam,” katanya.

Penangkapan pelaku sendiri berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tapin langsung melakukan penyelidikan.

“Kita langsung bergegas kerumahnya dan melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti,” ucapnya.

Untuk pelaku dan barang bukti sekarang sudah berada di Polres Tapin untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#narkoba #Tapin #Sabu